Apakah Nama di KTP Boleh Ditambah Bin atau Binti? Simak Penjelasannya

- 9 Agustus 2022, 21:30 WIB
Apakah Nama di KTP Boleh Ditambah Bin atau Binti? Simak Penjelasannya
Apakah Nama di KTP Boleh Ditambah Bin atau Binti? Simak Penjelasannya /

BERITA MAJALENGKA - Simak penjelasan mengenai boleh tidaknya menambahkan bin atau binti pada nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Dalam beberapa kebutuhan administratif, penggunaan nama merupakan hal terpenting.

Karena nama merupakan identitas paling dasar.

Namun, dalam beberapa kebutuhan administrasi ternyata nama seseorang harus lebih dari satu suku kata.

Biasanya seseorang dengan satu suku kata dalam namanya harus ditambahkan bin atau binti.

Baca Juga: Berikut Profil Singkat Benny Mamoto Ketua Kompolnas Ikut Angkat Bicara Soal Kasus Brigadir J

Bin digunakan untuk laki-laki dan binti untuk perempuan.

Setelah nama bin atau binti pada nama seseorang, harus ada nama orangtua.

Jadi apakah nama di KTP boleh menggunakan bin atau binti?

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah