BERITA MAJALENGKA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah resmi melakukan akses pemblokiran terhadap sejumlah platform digital yang tidak terdaftar PSE, salah satunya layanan transaksi keuangan internasional PayPal.
Dengan adanya akses pemblokiran tersebut yang dilakukan oleh Kominfo, semua pemakai jasa PayPal mengeluh merasakan kerugian yang besar akkibat tidak dapat mengakses data keuangan mereka.
Dilansir Berita Majalengka dari Pikiran Rakyat pada 1 Agustus 2022, padahal akses PayPal yang diblokir oleh Kominfo sudah menyediakan layanan transaksi keuangan bagi mereka para pekerja freelancer yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Baim Wong Mengakui Kesalahan Dalam Pendafftaran Citayem Fashion Week
Hal itu disebabkan, Kominfo memblokir Paypal sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022 dengan segala akses layanannya diberhentikan total.
Terkait kejadian PayPal yang diblokir tersebut, Virtual Private Network (VPN) sebenarnya mampu dan menyediakan seolah dapat menjadi jalan keluar bagi para pengguna Paypal. Namun nyatanya VPN menyimpan bahayanya tersendiri.
VPN, pada umum kegunaannya, memang dapat dimanfaatkan sebagai solusi jalan keluar untuk mengakses platform digital luar negeri yang tidak tersedia atau terdapat di Indonesia karena pemblokiran.
Akan tetapi menurut seorang peneliti siber dari Check Point, Yaniv Balmas, VPN masih tetap memiliki protokol yang tidak aman bagi para pengguna jasanya.