Kominfo Lakukan Pemblokiran, Jangan Pernah Akses Paypal Menggunakan VPN! Ini Akibatnya

- 1 Agustus 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo / Kominfo Lakukan Pemblokiran, Jangan Pernah Akses Paypal Menggunakan VPN! Ini Akibatnya
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo / Kominfo Lakukan Pemblokiran, Jangan Pernah Akses Paypal Menggunakan VPN! Ini Akibatnya // Pikiran-Rakyat.com/

BERITA MAJALENGKA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah resmi melakukan akses pemblokiran terhadap sejumlah platform digital yang tidak terdaftar PSE, salah satunya layanan transaksi keuangan internasional PayPal.

Dengan adanya akses pemblokiran tersebut yang dilakukan oleh Kominfo, semua pemakai jasa PayPal mengeluh merasakan kerugian yang besar akkibat tidak dapat mengakses data keuangan mereka.

Dilansir Berita Majalengka dari Pikiran Rakyat pada 1 Agustus 2022, padahal akses PayPal yang diblokir oleh Kominfo sudah menyediakan layanan transaksi keuangan bagi mereka para pekerja freelancer yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Baim Wong Mengakui Kesalahan Dalam Pendafftaran Citayem Fashion Week

Hal itu disebabkan, Kominfo memblokir Paypal sejak hari Sabtu, 30 Juli 2022 dengan segala akses layanannya diberhentikan total.

Terkait kejadian PayPal yang diblokir tersebut, Virtual Private Network (VPN) sebenarnya mampu dan menyediakan seolah dapat menjadi jalan keluar bagi para pengguna Paypal. Namun nyatanya VPN menyimpan bahayanya tersendiri.

VPN, pada umum kegunaannya, memang dapat dimanfaatkan sebagai solusi jalan keluar untuk mengakses platform digital luar negeri yang tidak tersedia atau terdapat di Indonesia karena pemblokiran.

Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Gambar yang Dilihat Pertama Kali Ungkapkan Keadaan Merasa Terjebak dalam Hidup!

Akan tetapi menurut seorang peneliti siber dari Check Point, Yaniv Balmas, VPN masih tetap memiliki protokol yang tidak aman bagi para pengguna jasanya.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah