BERITA MAJALENGKA - 11 tahun yang lalu, pada 27 Juli ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional.
Hari Sungai Nasional diperingati setiap tahun tepat pada 27 Juli hal tentunya berdasarkan Pasal 74 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Tujuan Hari Sungai Nasional ini ditetapkan pemerintah, supaya masyarakat Indonesia mampu menjaga, merawat, dan melestarikan sungai supaya tetap bersih, sehat, dan tidak tercemar.
Selain itu juga, agar dapat memahami pengaruh yang disebabkan apabila masyarakat melakukan kegiatan positif ataupun negatif pada sungai.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Gratis Hari Sungai Nasional 2022, Bagus untuk Dibagikan di Media Sosial
Dilansir Berita Majalengka dari Purwakarta News, adapun beberapa kegiatan guna memperingati Hari Sungai Nasional sebagaimana arahan yang tertera pada Pasal 64 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sebagai berikut:
1. Membersihkan sampah dan gangguan aliran di sungai;
2. Mengidentifikasi sumber pencemaran sungai;
3. Penanaman tumbuh-tumbuhan yang sesuai di sempadan sungai (riparian zone);
4. Sosialisasi langsung di lapangan;
5. Penyelenggaraan workshop peduli sungai; dan
6. Kesepakatan tindak lanjut bersama.
Selain hal-hal di atas, sebagai masyarakat Indonesia baiknya dapat melakukan kegiatan-kegiatan bermanfaat.