Berikut Informasi Beserta Lokasi Serta Jadwal Operasi Patuh 2022 Polri

- 14 Juni 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi / Berikut Informasi Beserta Lokasi Serta Jadwal Operasi Patuh 2022 Polri
Ilustrasi / Berikut Informasi Beserta Lokasi Serta Jadwal Operasi Patuh 2022 Polri /Tim Purwakarta News/

BERITA MAJALENGKA – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam berkendara.

Polri akan berlangsungkan Operasi Patuh 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 ini rencananya akan serendak dilaksanakan di seluruh wilayah Kota maupun Kabupaten di Indonesia dengan mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif.

Selain itu, Eddy menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan dua cara tilang yaitu E-Tilang serta peneguran.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara tilang," ujar Kombes Eddy Djunaedi seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Selasa, 14 Juni 2022.

"Tilang (dilakukan), baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.

Dalam Operasi Patuh 2022, Pengendara wajib membawa surat kendaraan, hal itu diutarakan Korlantas Polri, Eddy Djunaedi.

Adapun dokumen yang wajib dibawa saat Operasi Patuh 2022 sebagai berikut:

• Surat tanda kendaraan bermotor (STNK)
• Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah