BERITA MAJALENGKA - Mulai hari ini akan di laksanakan operasi patuh yang wajib ditaati oleh pengendara lalu lintas.
Simak dibawah ini ada 8 pelanggaran lalu lintas yang biasanya akan di razia polisi.
Operasi Patuh yang akan berjalan hari ini 13 Juni - 26 juni 2022 akan dilaksanakan diseluruh ibukota Jakarta.
Inilah 8 pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh 2022 untuk keselamatan bersama dan menghindari tilang saat razia polisi.
Baca Juga: Gempa Hari Ini, Terjadi Gempa di Cianjur Hingga Terasa Sampai Labuan Bajo, BMKG Rilis Titik Gempa
1.Knalpot Tidak Standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator