BERITA MAJALENGKA – Untuk mendukung penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal ini juga sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin jeni Sinovac ini.
Baca Juga: Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal , Kapolri: Lonjakan Penumpang Terjadi di Pelabuhan Merak
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Siti dikutip dari laman Kementrian Kesehatan, Rabu 27 April 2022.
Hal ini juga dilakukan sebab, Vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendsi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Selain kedua vaksin tersebut, terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.