Menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, KPK Larang Pejabat dan PNS Terima Parsel

- 20 April 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi parsel / Menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, KPK Larang Pejabat dan PNS Terima Parsel
Ilustrasi parsel / Menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, KPK Larang Pejabat dan PNS Terima Parsel /Pexels/Rodnae Productions

BERITA MAJALENGKA - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, masyarakat biasanya akan mengirimkan bingkisan spesial bagi orang-orang terdekat.

Bingkisan bisa berupa makanan atau barang yang biasa identik dengan hari Raya Idul Fitri.

Namun, ada beberapa kelompok orang yang bahkan dilarang untuk menerima bingkisan yang kerap disebut dengan Parsel tersebut.

Sama seperti tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.

“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya seperti dikutip BeritaMajalengka.com Rabu 20 April 2022.

Gratifikasi yang dimaksud menurut Ipi, berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dalam bentuk apapun.

“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tuturnya.

Ipi kembali menerangkan, bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah