Silang Elektronik Tol Akan Diberlakukan Mulai April 2022, Deteksi Gunakan Alat Canggih

- 25 Desember 2021, 04:00 WIB
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol.
ilustrasi: Tilang elektronik mulai diberlakukan di jalan tol. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

BERITA MAJALENGKA- Pemerintah saat ini akan memberlakukan tilang di tol seluruh Indonesia.

Adapun Pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dari Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga.

Yang diketahui saat ini tilang diberlakukan bagi yang melanggar hanya menerima surat teguran saja.

Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Namun mulai April, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 'Thirty Nine' Lee Moo Saeng dan Na In Woo Bergabung Dengan Jeon So Min, Yum Jung Ah Bintangi Drama JTBC

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dikutip dari NTMC Polri.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah