BERITA MAJALENGKA- Pemerintah saat ini akan memberlakukan tilang di tol seluruh Indonesia.
Adapun Pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dari Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga.
Yang diketahui saat ini tilang diberlakukan bagi yang melanggar hanya menerima surat teguran saja.
Sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang.
Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.
Namun mulai April, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dikutip dari NTMC Polri.