Pemerintah Resmi Cabut Tes Antigen dan PCR, Bagi Masyarakat Lengkap Vaksin

- 11 Maret 2022, 10:40 WIB
Pemerintah Resmi Cabut Tes Antigen dan PCR, Bagi Masyarakat Lengkap Vaksin
Pemerintah Resmi Cabut Tes Antigen dan PCR, Bagi Masyarakat Lengkap Vaksin /PIXABAY/analogicus/

BERITA MAJALENGKA- Kasus Covid-19 di Indonesia belum juga selesai, dengan berbagai polemik didalamnya, membuat masyarakat enggan untuk keluar rumah.

Jika Masyarakat harus bepergian diwajibkan melakukan tes antigen atau PCR untuk digunakan jalur darat hal ini membuat banyaknya komentar bagi masyarakat.

Seiring dengan angka kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan, pemerintahan pun memberlakukan aturan yang sesuai dengan kondisi tersebut.

Namun, hal tersebut tetap wajib secara ketat memakai protokol kesehatan, guna untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Salah satunya dengan menertibkan aturan baru, dalam mengatur perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Katakan 4 Hal Ini Kepada Taurus, Pikirkan Kembali Jika Berbicara Akan Hal Ini

Aturan ini telah ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto, dengan adanya aturan baru, maka peraturan yang tercantum di Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 lalu dicabut secara resmi.

Apa saja ketentuan aturan baru, mengenai protokol kesehatan yang tertuang di Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022?

Berikut Berita Majalengka dari portal Pikiran Rakyat.com rangkum aturan perjalanan dalam negeri, baik melalui moda transportasi umum darat, laut dan udara hingga yang memakai kendaraan pribadi.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah