BERITA MAJALENGKA – Ketiga oknum Anggota TNI diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.
Dua korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
Setelah Panjang proses pencaharian pelaku, akhirnya terungkap pelaku merupakan Oknum TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum TNI yang terlibat dalam tabrak lari, yang menewaskan pasangan HS dan S dipecat dari Dinas Militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum ini saat ini tengah menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Pertamina Resmi Hapus Premium dan Pertalite, Menyisakan BBM yang Harganya Cukup Tinggi!
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer,"
katanya, dalam ketarangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 25 Desember 2021.
Prantara Santoso menjelaskan, tiga oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).