Aturan Terbaru Mudik Natal dan Tahun Baru 2022, Boleh Mudik Asal Ikuti Aturan Ini

- 24 Desember 2021, 16:46 WIB
Aturan Terbaru Mudik Natal dan Tahun Baru 2022, Boleh Mudik Asal Ikuti Aturan Ini
Aturan Terbaru Mudik Natal dan Tahun Baru 2022, Boleh Mudik Asal Ikuti Aturan Ini /pixabay/

BERITA MAJALENGKA - Sebelumnya mudik Natal dan Tahun Baru 2022 dilarang, tetapi pada aturan terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2022 diperbolehkan.

Aturan terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Perkenalkan Anak Kedua Marvelous Putra Gunawan, Begini Komentar Rekan Sesama Artis

Instruksi Mendagri tersebut otomastis menggantikan aturan lama Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang melarang mudik Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada aturan terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2022 membolehkan masyarakat untuk berpegian jauh dalam rangka mudik atau berwisata.

Berikut aturan terbaru mudik Natal dan Tahun Baru 2022 dilansir Berita Majalengka dari salinan Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Kemudian wajib vaksin dosis kedua dan melekukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dadan Muhamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x