Baca Juga: Ketua GPMB Kalimantan Timur Berharap Anak Muda Penajam Tingkatkan Keterampilan Menyambut IKN
Jika program relokasi dari pemerintah tidak tersedia, dialihkan dengan bantuan rehabilitasi rumah yang besarannya diberikan secara berbeda.
Kerusakan ringan akan mendapat bantuan Rp10 juta, kerusakan sedang Rp25 juta, dan rusak berat Rp50 juta.***