Korlantas Polri Rilis Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas Saat Berlaku Pelarangan Mudik Lebaran 2021

- 12 April 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Polri merilis kendaraan yang dapat melintas ketika aturan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan.
Ilustrasi lalu lintas. Polri merilis kendaraan yang dapat melintas ketika aturan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan. /Mikechie Esparagoza

Baca Juga: Usai Kontroversi yang Menimpanya, Penggemar Kecam Perlakuan Kim Jung Hyun kepada Seohyun SNSD

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah.

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga inti.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x