1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris: Tottenham vs Man Utd, Solskjaer Akui Butuh Sosok Edinson Cavani
3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
Akan tetapi, meskipun mendapat larangan secara total, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah kendaraan, adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Taman Bermain hingga Pulau, Inilah Sederet Proyek Penggemar untuk Rayakan Ulang Tahun Sehun EXO
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, dan Polri.
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.