Korlantas Polri Rilis Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas Saat Berlaku Pelarangan Mudik Lebaran 2021

- 12 April 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi lalu lintas. Polri merilis kendaraan yang dapat melintas ketika aturan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan.
Ilustrasi lalu lintas. Polri merilis kendaraan yang dapat melintas ketika aturan larangan mudik lebaran 2021 diterapkan. /Mikechie Esparagoza

PR MAJALENGKA - Ditengah masih merebaknya Covid-19 saat ini di berbagai daerah membuat Ramadan 2021 ini sedikit berbeda.

Pemerintah melakukan pembatasan akses masyarakat untuk melakukan aktvitas berpergian ke luar daerah demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi.

Adapun aturan larangan pemerintah terkait mudik lebaran 2021 telah tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Kontroversi yang Menimpa Kim Jung Hyun, Tim Produksi hingga Agensi Ungkap Kelakuan sang Aktor

Isi dari aturan larangan trasnportasi tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberlakukan kebijakan peniadaan mudik dan pengendalian transportasi.

Aturan yang dibuat adalah larangan pengoperasian transportasi, baik moda angkutan darat, laut, dan udara, yang berlangsung 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua GPMB Kalimantan Timur Berharap Anak Muda Penajam Tingkatkan Keterampilan Menyambut IKN

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Korlantas Polri, berikut kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x