"Dari SD sampai SMA akan kami uji cobakan di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Riza.
Kemendikbud telah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
SKB yang diumumkan pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu telah berlaku, dan tidak perlu menunggu hingga Juli 2021.
"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," ujar Nadiem Makasim selaku Menteri Kependidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemdikbud.go.id.
Penerapan PTM terbatas telah dilakukan sekitar dua puluh persen sekolah, salah satunya SD Negeri 3 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Baca Juga: I Love You 3000 hingga Gelay, 5 Lagu Ini Terinspirasi dari Kata yang Sedang Viral
Persiapan PTM terbatas SD Negeri 3 Pontianak Selatan meliputi pembentukan tim Satgas Covid-19, menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) penunjang kegiatan PTM terbatas.
Selain itu, PTM terbatas wajib diberitahukan kepada ketua RT setempat, kelurahan, dan Babinkamtibmas.
Kemudian melaporkan perkembangan kesiapan uji coba PTM terbatas kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pontianak.***