Terkait Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI Jakarta: Kami Akan Menerimanya

- 23 Maret 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penggunaan vaksin AstraZeneca.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penggunaan vaksin AstraZeneca. /

PR MAJALENGKA – Vaksin AstraZeneca adalah vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Universitas Oxford bekerja sama dengan perusahaan AstraZeneca yang diberikan melalui suntikan.

Namun sampai saat ini vaksin AstraZeneca masih diragukan oleh masyarakat karena mengandung enzim tripsin babi.

Padahal sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan fatwa bahwa vaksin Astrazeneca diperbolehkan untuk diberikan.

Baca Juga: Kapolri Temui Ormas Pemuda Masjid, Ajak Berperan Langsung Basmi Radikalisme dan Intoleran

“Ketentuan hukum yang pertama vaksin AstraZeneca karena dalam proses produksinya memanfaatkan enzim dari babi, walau demikian penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya dibolehkan,” ujar ketua Bidang Fatwa MUI, Nasrorun Ni'am Sholeh.

Ditengah banyaknya pertanyaan mengenai vaksin AstraZeneca, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kami mengikuti kebijakan pemerintah terkait vaksin ya, apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat kami akan menerimanya dan menggunakannya dengan sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta.” Ujar Ahmad Riza di balai kota Jakarta Senin, 22 Maret 2021 malam dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Baca Juga: Kominfo Segera Take Down Sejumlah Pengguna Akun WhatsApp dan MiChat, Berikut Ini Alasannya

Ahmad Riza melanjutkan bahwa dirinya juga ada kekhawatiran terhadap respon masyarakat terkait vaksin AstraZeneca ini.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x