KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Dandhy Laksono: Panjang Umur Nelayan Kodingareng

- 28 Februari 2021, 09:05 WIB
KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Dandhy Laksono buka suara.
KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Dandhy Laksono buka suara. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat (ER) dan Kontraktor Angung Sucipto (AS).

Baca Juga: KKP Nyatakan Perang, Siap Tindak Tegas Penyelundup Benih Bening Lobster

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar 2 miliar rupiah kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu, 28 Februari dini hari WIB, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain.

Pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar 200 juta rupiah, sedangkan ada awal Februari NA menerima Rp2,2 miliar dan pertengahan Februari 2021 sebesar 1 miliar rupiah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.

Baca Juga: Gol Stones ke Gawang West Ham, Buat City Tambah Rekor Kemenangan Menjadi 20

Dalam jumpa pers, Firli menjelaskan bahwa AS selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan NA.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah