PR MAJALENGKA - Arab Saudi kembali menangguhkan izin masuk bagi penumpang dari 20 negara.
Kebijakan imigrasi baru Arab Saudi itu berlaku secara efektif mulai Rabu, 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat hingga waktu yang belum ditentukan.
Menyusul pengumuman pemerintah kerajaan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) bagi yang akan berkunjung ke Arab Saudi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liverpool vs Brighton, Pasukan Juergen Klopp Kembali Menelan Kekalahan
Kemenlu mengimbau kepada WNI yang akan melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk terus memantau pekembangan kebijakan pemerintah atau otoritas Arab Saudi.
“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi,” ujar Keemenlu RI dalam pernyataan resmi, sebagaimana dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Guna mempermudah WNI dalam memantau perkembangan kebijakan tersebut, Kemenlu RI menyediakan informasi kebijakan perjalanan terkini, baik dari Arab Saudi maupun negara-negara lain di seluruh dunia.
Baca Juga: Sinopsis Film Self/less, Ryan Reynolds Dapat Ancaman dari Ilmuwan Gila
Adapun, terkait informasi kebijakan perjalanan terkini dapat diakses melalui aplikasi Safe Travel.