Usai Kasus Kerumunan dan Hasil Swab Tes, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polisi

- 25 Januari 2021, 16:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa Habib Rizieq kembali dilaporkan polisi.

Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tersebut, kini Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Man Utd vs Liverpool, Kata Bruno Fernandes Setelah Cetak Gol Penentu Kemenangan Setan Merah

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Moreschick.Pikiran-rakyat.com, Habib Rizieq dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Sariah, Kecamatan Megamendung, Bogor, jawa Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbal Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta dan Link Live Streaming Malam Ini: Akankah Andin Pulang ke Rumah Aldebaran?

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya, Sabtu 23 Januari 2021 dikutip dari Moreschick.Pikiran-rakyat.com.

Ikbar menjelaskan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren, salah satunya mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Ia bahkan menegaskan bahwa di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan Milik PTPN akan dilaporkan secara hukum.

Baca Juga: Ketertarikan PSG kepada Lionel Messi Benar Adanya, Ditegaskan oleh Gelandang Argentina

Pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Pojoknews.Pikiran-rakyat.com, kasus hasi swab test yang menyeret Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor telah memasuki babak baru.

Baca Juga: 5 Alasan yang Buruk untuk Memulai Suatu Hubungan, Salah Satunya Tekanan Keluarga

Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I (satu) kasus menghalangi penanganan wabah penyakit itu kepada Kejaksaan Agung.

Brigjen Pol. Andi Rian menyebutkan dalam berkas itu ada tiga tersangka yang semuanya menjalani pemeriksaan.

Ketiganya adalah Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan ketika Menjadi Penumpang Pesawat, Bisa Jadi Tidak Terbang!

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq melakukan rawat inap di RS Ummi Bogor karena kelelahan setelah melakukan rangkaian kegiatan di Jakarta dan Bogor sepulang dari Mekkah.

Saat itu, RS Ummi tidak mau menyampaikan hasil medis Habib Rizieq terutama soal swab test yang telah dilakukan RS Ummi Bogor.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Moreschick Pikiran Rakyat pojoknews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah