Pemuda 'Ancam Penggal Kepala Polisi' Berhasil Diringkus, Ternyata Ini Motifnya

- 16 Desember 2020, 16:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /Tangkapan layar kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya

PR MAJALENGKA -  Beberapa hari yang lalu beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala polisi.

Pemuda dalam video tersebut berinisial DB alias Muhammad Umar.

Selain melontarkan ancaman, DB juga mengaku kesal dan tidak terima atas penahanan Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Pertamburan.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Ditangkap dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tidak butuh waktu lama, pemuda tersebut dengan cepat ditangkap polisi atas perbuatannya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DB terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatan tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari tayangan yang diunggah kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020.

Baca Juga: Jika Hasil Tes Covid-19 HRS Dibongkar, dr. Tirta: Berarti Harusnya Puluhan Ribu Pasien Juga Ditanya

Melalui tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditemukan juga motifnya tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka mengakui dirinya hanya sekedar ikut-ikutan sebagai penggemar atau pendukung Rizieq Shihab.

Meskipun sudah mendapatkan motif pelaku, namun Kombes Pol Yusri Yunus tetap menegaskan, kalau polisi akan terus mendalaminya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sempat Diprotes, Akhirnya Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis

“Kami akan mendalami terus yang bersangkutan ini siapa dengan beraninya menyampaikan hal seperti itu,” ujar Kombes Pol Yusri

“Ujaran-ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang disampaikan dan pengancaman kepada petugas kepolisian, ini masih kami dalami,” sambungnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan sampai saat ini yang bersangkutan hanya menjawab ‘saya khilaf, saya minta maaf.’

Baca Juga: Pemerintah Jabar Melarang Perayaan Tahun Baru, Polri Bersiap Operasi Lilin 2020

Namun, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan akan terus memproses tersangka sesuai dengan aturan di Undang-Undang ITE.

“Kami masih terus akan melakukan patroli siber, patroli di dunia maya. Bagi para pelaku yang coba menyebarkan berita-berita bohong apalagi yang bersifat SARA,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. ***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah