BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Menaker: Saya Pastikan Cair Hari Ini

10 November 2020, 22:06 WIB
Ilustrasi: bantuan pemerintah /pixabay/Ekoanug /

PR MAJALENGKA – BLT BSU Subsidi gaji banyak dikeluhkan oleh peserta, alasannya hingga saat ini mereka belum menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Peserta mengeluhkan seharusnya BLT Subsidi gaji cair pada pekan lalu, kemudian hal tersebut ditunda kembali.

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu penyebab bantuan telat cair adalah adanya peserta yang menerima BLT tapi memiliki gaji diatas 5 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Memasak Mie Ramyeon Ala Korea Selatan Di Rumah, Cocok Dimakan Kala Musim Hujan

Seharusnya BLT Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal dengan gaji dibawah 5 juta per bulannya, serta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadukan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” ujarnya saat kunjungan kerja peresmian BK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

BLT Subsidi gaji tahap 2 rencananya akan disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: Berikut Tanda jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Jika Masih Gagal Kirimkan Surat Pernyataan Ini

Dalam kesempatan lain, Menaker memastikan Penyaluran subsidi gaji akan cair pada kemarin Senin untuk periode November-Desember.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews, dalam pernyataannya, Senin, Menaker memastikan jumlah subsidi yang dicairkan masih sama dengan termin 1 yaitu 1,2 juta.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BLT tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses KPPN,” jelas Menaker.

Baca Juga: 5 Fenomena Astronomi pada Bulan November, Puncak Objek Pertama Akan Terjadi Nanti Malam

“Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme pada termin pertama,” sambung Ida Fauziyah.

Menaker memastikan pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses 2 tahap langsung.

Baca Juga: Sekoper Cinta Usung Blended Learning, Kepala DP3AKB: Perempuan Jabar Berdaya, Bahagia, Juara

Proses termin 2 kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana penyaluran BSU atas rekomendasi dari KPK.

Hal tersebut dikarenakan perlu dilakukan pemadanan data wajib pajak, agar subsidi tetap sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dulu dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya.

Baca Juga: Memeringati Hari Pahlawan, Addie MS Unggah Lagu ‘Tanah Tumpah Darahku’ yang Telah Diaransemen

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin 1 selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data, alhamdulilah hasilnya sudah kami terima hari jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” ujarnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler