TNI-Polri Aktif Diancam Penjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres 2024

14 Agustus 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

 

BERITA MAJALENGKA – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.

Penegasan bahwa TNI-Polri dilarang terlibat dalam kampanye tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika terlibat, anggota TNI-Polri akan mendapatkan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

 

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TNI-Polri, tetapi berlaku juga bagi Ketua, Wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Aturan untuk Tetap Produktif dari Sherly Annavita Rahmi, Seorang Content Creator dan YouTuber

Aturan yang sama juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak untuk memilih.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesua, Kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, bunyi pasal 494.

Tidak hanya TNI-Polri yang terikat aturan tersebut, para peserta dan tim kampanye juga dilarang untuk melibatkan anggota TNI-Polri yang aktif dalam kepentingan kampanye.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Berikan Santunan Kematian Kepada Penyadap Getah Pinus di Cisalak

TNI-Polri tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024, dan harus bersikap netral.

“Dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200.

Aturan yang melarang TNI-Polri mengikuti semua kegiatan politik praktis juga terdapat dalam UU TNI. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Bupati Sumedang, Optimis Menara Kujang Sepasang Akan Jadi Destinasi Wisata Baru yang Bisa Gerakan Perekonomian

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” bunyi pasal 39.

Begitupun dengan Polri yang terikat aturan dalam Undang-Undang Kepolisian. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” bunyi pasal 28 ayat (1).

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Menara Kujang Sapasang di Bendungan Jatigede

“Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” bunyi pasal 28 ayat (2).

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” bunyi pasal 28 ayat (3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dilaksanakannya pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler