BERITAMAJALENGKA - Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan orang.
Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) inisial Y dan R diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pelaku ditangkap oleh polisi karena menipu dua korban berinisial LID dan NSP untuk bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Persib Terus Kembangkan Kemampuan Empat Kipernya
Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf, mengatakan dua orang tersebut diamankan dengan didasarkan atas dua laporan polisi yang diterima pada bulan Juni 2022 dan Desember 2022.
"Tersangka itu suami istri inisial Y dan R," kata dia di Mapolda Jabar pada Jumat 9 Juni kemarin.
Mulanya, Maulana menjelaskan, pasutri itu mencari korban untuk ditawari bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), sebagai pekerja di sebuah salon dan mengimingi bakal mendapatkan upah senilai Rp 4,5 juta. LID dan NSP yang tergiur lantas menuruti tawaran pelaku.
Keduanya kemudian diberangkatkan. Namun demikian, rute keberangkatan diubah oleh pelaku. Setibanya di Dubai, para korban diberangkatkan lagi ke Suriah. Di sana, dua korban malah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, bukan pekerja salon.
"Ketika diberangkatkan sampai di negara Dubai dibelokan ke negara Suriah. Di sana, dia menjadi pembantu," ucap dia.
Kini, menurut Maulana, kedua korban masih berada di Kedutaan Besar (Kedubes) Damaskus. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu terutama untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polisi juga bakal mendalami pernah atau tidaknya korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebelum berangkat dari Indonesia.
"Untuk sementara pemeriksaan kita 2 orang diamankan. Sisanya kami dalami, mohon waktu," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan diancam pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. ***