Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi dan Dikenakan Sangsi Administratif Demosi

22 Februari 2023, 19:10 WIB
Berseragam lengkap, Richard Eliezer jalani sidang Etik kepolisian, Rabu 22 Februari 2023 /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Jalani sidang etik, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dipastikan masih menjadi polisi.

Hal tersebut disampaikan dalam putusan sidang etik, dalam putusan yang dibacakan Richard Eliezer dinyatakan sebagai pelanggar namun masih dapat dipertahankan di satuan Kepolisian Republik Indonesia.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Kapolri Beri Apresiasi Langsung ke TNI yang 'Berputar' dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

Meski demikian, Ricard Eliezer tetap dinyatakan sebagai anggota Polri yang melakukan pelanggaran karena melakukan perbuatan tercela.

Richard Eliezer dikenakan sangsi etik yang mengharuskan Richard dimutasi yang bersifat demosi.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Warga Binaan di Rutan Bandung Gelar Peringatan Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023 M

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di PN Jaksel lantaran keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Richard dijatuhi hukuman ringan lantaran statusnya sebagai JC dalam kasus tersebut dan pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard, sehingga hal tersebut lah salah satu yang meringankan hukuman Richard.

Sidang etik Richard Eliezer digelar secara tertutup pada hari ini, Rabu 22 Februari 2023 dengan delapan saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, baik secara tertulis maupun langsung.***

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan Dalam Proses Evakuasi Kapolda Jambi

Editor: Rian S. Putra

Tags

Terkini

Terpopuler