Pelaku Pencabulan Dibawah Umur, Polisi: Kemungkinan Mempunyai Kelainan Seksual

26 Desember 2021, 19:00 WIB
Pelaku pencabulan dibawah umur seorang pria di Sumatera Selatan diamankan polisi karena melakukan pencabulan anak dibawah umur. /Pixabay/Alexa_Fotos

BERITA MAJALENGKA- Pelaku pencabulan dibawah umur seorang pria di Sumatera Selatan diamankan polisi karena melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku Pencabulan berinisial NJ telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus tersebut adalah dari laporan keluarga korban.

"Awal dari laporan keluarga korban ke kami, jadi anaknya dicabuli, anak ini umurnya baru 6 tahun, perempuan anaknya. Dicabuli oleh tetangganya," ujarnya.

Setelah itu, polisi kemudian berhasil mengamankan NJ yang ternyata sudah pernah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut.

"Berhasil kita amankan pelaku berusia 63 tahun, dan ternyata pernah diproses sama kami sudah tiga kali nih pelaku berbuat yang sama terhadap korban," tutur Tri Wahyudi.

 Baca Juga: Link Nonton Boruto Episode 230 Sub Indo: Aksi Kawaki Dalam film Boruto Keren!!

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan bahwa korban pencabulan NJ tidak hanya berjumlah 1 orang.

Akan tetapi, yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut baru 1 orang korban.

"Ternyata korban juga lebih dari 1 orang, sekitar 4 orang, yang lainnya kita jadikan saksi, 1 orang baru melapor," kata Tri Wahyudi.

Dalam melakukan aksinya, NJ diketahui membujuk korban dengan berbagai cara agar mau ikut dengannya.

"Dia membujuk korban ya, dibujuk-bujuk lah, dikasih makan, diajak pergi main, setelah itu dia melakukan aksi pencabulannya," ucap Tri Wahyudi.

Pelaku pun mengaku melakukan aksi bejatnya karena dia tidak memiliki istri. Namun, polisi akan mendalami kemungkinan adanya kelainan seks yang dialami pelaku.

"Dia bilang sih ya seperti itu (tidak ada istri), mungkin karena ada kelainan seks juga gitu kan ya, akan kita dalami," kata Tri Wahyudi.

Baca Juga: Harga Rokok Di Rusia dan Australia, Buat Perokok Menyerah!

Sementara untuk tuduhan 'pedofil', dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Untuk pedofil kita akan tes kejiwaan kepada psikolog, karena rata-rata korbannya anak kecil semua," tutur Tri Wahyudi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun @jayalah.negriku, Minggu, 26 Desember 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

 

 

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler