Jelang Libur Panjang Imlek 2021, Simak Imbauan Wiku Adisasmito untuk Para Pengusaha

10 Februari 2021, 14:01 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Membeberkan aturan khusus libur panjang dan libur Imlek 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR MAJALENGKA - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan aturan khusus yang mengatur lebih jauh libur panjang dan libur Imlek 2021.

Aturan khusus terkait libur panjang dan libur Imlek 2021 itu termaktub dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, terkait libur panjang dan libur Imlek 2021 itu juga mengimbau agar pimpinan Kementerian/lembaga, TNI Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Harus Terima Kenyataan yang Menyakitkan dari Aldebaran

Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," ujar Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 10 Februari 2021.

Dikatakan Wiku Adisasmito bahwa Kementerian/lembaga, TNI Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Lama Tak Berkunjung ke Indonesia, Yesung Super Junior Ungkap Kerinduan Lewat Video Ini

Selain itu juga berwenang dalam melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR (rapid test polymerase chain reaction), antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," katanya menegaskan.

Dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Rayakan Imlek 2021 Ditengah Pandemi, Simak Beberapa Tips yang Dapat Dilakukan

Wiku Adisasmito menyebut, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah guna melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan virus Corona.

Dalam keterangannya, Wiku Adisasmito juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu menjelaskan.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali Km 122 Amblas, Kementerian PUPR Bergerak Cepat Beri Solusi dan Penanganan

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," katanya menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler