Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jawa Barat 2021, Kabupaten Majalengka Naik Jadi Rp2.009.000

- 22 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi, Uang Rupiah.
Ilustrasi, Uang Rupiah. /Pixabay/Ekoanug
 
PR MAJALENGKA - Gubernur Ridwan Kamil mengaku menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) di Jawa Barat (Jabar) perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021. 
 
"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Gubernur, saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id.
 
Setelah diadakannya musyawarah DPK, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Jabar tahun 2021.
 
 
Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jurnal Gaya, penetapan UMK Provinsi Jabar tahun 2021 tertuang pada Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.
 
"Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh," kata Kang Emil.
 
"Tidak pula lupa demi menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.
 
 
Lanjut Ridwan Kamil, mengatakan pengupahan tersebut berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
 
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021," tuturnya.
 
 
Adapun besaran UMK Provinsi Jabar 2021, tertinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan Rp4.798.312.
 
Sedangkan UMK terendah ditempati Kota Banjar dengan Rp1.831.884.
 
Berikut rincian lengkap UMK Provinsi Jabar 2021: 
 
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312
 
2. Kota Bekasi Rp4.782.935
 
 
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843
 
4. Kota Depok Rp4.339.514
 
5. Kota Bogor Rp4.169.806
 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206
 
7. Kabupaten Purwakarta Rp.4.173.568
 
 
8. Kota Bandung Rp3.742.276
 
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283
 
10. Kabupaten Sumedang Rp3.41.929
 
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929
 
12. Kota Cimahi Rp3.241.929
 
 
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444
 
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218
 
15. Kabupaten Cianjur Rp2.5234.798
 
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182
 
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073
 
 
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093
 
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787
 
20. Kota Cirebon Rp2.271.201
 
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556
 
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085
 
 
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000
 
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642
 
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654
 
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591
 
27. Kota Banjar Rp1.831.884.
 
***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x