PR MAJALENGKA - Gubernur Ridwan Kamil mengaku menghormati hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) di Jawa Barat (Jabar) perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021.
"Komitmen Gubernur Jabar akan menghormati dan cenderung menyetujui apa yang sudah dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Wilayah Jabar," kata Gubernur, saat audiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jabarprov.go.id.
Setelah diadakannya musyawarah DPK, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Jabar tahun 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 di Majalengka per 22 November, Pasien Aktif Covid-19 Hari Ini Tembus 187 Kasus
Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jurnal Gaya, penetapan UMK Provinsi Jabar tahun 2021 tertuang pada Keputusan Gubernur Jabar No 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Daerah Prov Jabar Tahun 2021.
"Dalam kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam pembayaran upah dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh," kata Kang Emil.
"Tidak pula lupa demi menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimun pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.
Lanjut Ridwan Kamil, mengatakan pengupahan tersebut berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"UMK ini mulai dibayarkan 1 Januari 2021," tuturnya.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Content Creator, Buruan Lamar! Gaji Tak Terbatas dan Bisa Kerja dari Mana Saja
Adapun besaran UMK Provinsi Jabar 2021, tertinggi ditempati Kabupaten Karawang dengan Rp4.798.312.
Sedangkan UMK terendah ditempati Kota Banjar dengan Rp1.831.884.
Berikut rincian lengkap UMK Provinsi Jabar 2021:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312
2. Kota Bekasi Rp4.782.935
Baca Juga: Berapa Biaya Menikah Di Majalengka? Wedding Organizer Lazuardi Ungkap Estimasi yang Dipersiapkan
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843
4. Kota Depok Rp4.339.514
5. Kota Bogor Rp4.169.806
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta Rp.4.173.568
Baca Juga: Hadiri Desiminasi Sisumaker, Bupati Majalengka: Adaptasi dengan Perkembangan Situasi Saat Ini
8. Kota Bandung Rp3.742.276
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283
10. Kabupaten Sumedang Rp3.41.929
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929
12. Kota Cimahi Rp3.241.929
Baca Juga: Kabar Buruk Kasus Aktif Mencapai 70 Pasien Ini Update Kasus Covid-19 di Majalengka per 19 November
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218
15. Kabupaten Cianjur Rp2.5234.798
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787
20. Kota Cirebon Rp2.271.201
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591
27. Kota Banjar Rp1.831.884.
***