Antisipasi TPPO dan Pergerakan Orang Asing Lewat Bandara Kertajati Majalengka, Kemenkumham Jabar Gelar Rapat

- 28 September 2023, 11:05 WIB
R Andika Dwi Prasetya Kakanwil Kemenkumham Jabar
R Andika Dwi Prasetya Kakanwil Kemenkumham Jabar /

BERITAMAJALENGKA - Guna melakukan pencegahan dan menjalankan program pencegahan dalam mengantisipasi pergerakan orang asing (pora) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kanwil Kemenkumham Jabar menggelar Rapat TIMPORA di Kabupaten Majalengka.

Rapat yang digelar di Majalengka ini, berkaitan dengan operasional Bandara Kertajati yang akan mulai ramai akhir bulan Oktober 2023 mendatang.

Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi
Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Cirebon Nur Raisha Pujiastuti, hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Jadwal Tayang Pernikahan Dini The Series Episode 3 dan Link Nonton Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Kegiatan yang dilaksanakan di Zamrud Meeting Room Lantai 1 Fieris Hotel & Convention Kertajati Jl. Kertajati-Kadipaten, No.180 Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, diikuti berbagai stakeholder terkait.

Rapat Ini digelar sebagai upaya Kemenkumham Jabar yang terus berbenah, menyatukan visi dan misi bersama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam menegakkan
kedaulatan Republik Indonesia.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten
Majalengka Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ini, menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi antar Anggota Tim PORA, selain itu juga menjadi sarana dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Anggota Tim PORA Tingkat Kabupaten Majalengka dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing guna deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Pernikahan Dini The Series Episode 1 2 Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, bahwa terbentuknya Tim PORA didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian yang dalam pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam PerMenKumHAM RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota.

"Kesadaran akan kewajiban bersama untuk
menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing, serta menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing, " jelasnya, Kamis 28 September 2023.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x