BERITA MAJALENGKA - Haris Azhar dan Fatia yang melalui Tim Advokasi Demokrasi Arif Maulana menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan Polda Metro Jaya kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan.
Pada hal ini Arif Maulana mengatakan bahwa yang dialami Haris Azhar dan Fatia adalah bentuk yang sangat dipaksakan.
"Di dalam proses hukum yang dialami Haris Azhar dan Fatia ini adalah kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan," tuturnya, dalam keterangannya, Sabtu, 19 Maret 2022.
Tidak hanya itu Arif Maulana juga mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat sangat di lindungi oleh UUD.
"Partisipasi masyarakat jelas dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan juga berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Arif Maulana menyebutkan kritik yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia dalam riset 'Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus Intan Jaya' yang kemudian diunggah di kanal YouTube tersebut merupakan hasil kajian.
Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika Bareng Warga di Atas Bukit, Gubernur NTB Yang Penting Tertib
Dalam kajian itu, ditemukan benturan kepentingan yang diduga melibatkan pejabat negara.
Menurutnya, apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia itu merupakan bentuk koreksi dan pengawasan dari masyarakat kepada pemerintahan yang sedang berjalan.