Kemenag, Akan Turunkan Biaya Haji 2022, Siapkan Syarat-Syarat Berikut Ini.

- 18 Maret 2022, 08:02 WIB
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi /maghfur/antarafoto

BERITA MAJALENGKA –  Perjalanan ibadah haji (BPIH) sangat dinantikan umat muslim di Indonesia. Padahal ini dikarenakan Covid-19 pemberangkatan haji dibatalkan selama 2 tahun.

Pada hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) siap menurunkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari semula yang diusulkan Rp45 juta menjadi Rp42.452.369.

Jumlah tersebut telah diturunkan setelah Kemenag melakukan penyesuaian terkait adanya pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi.

Arab Saudi yang sebelumnya menetapkan penerapan prokes sebagai salah satu syarat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama pandemi Covid-19.

Kini, setelah sejumlah aturan penerapan prokes dicabut, biaya yang harus dibayarkan jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3 juta, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Namun, Hilman menggarisbawahi bahwa penurunan biaya sekitar Rp3 juta bisa diterapkan dengan asumsi Indonesia mendapatkan kuota 100 persen.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Nisfu Syaban Sendiri, dan Niat Membaca Surat Yasin Pada Malam Nisfu Syaban

“Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh,” ujar Hilman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 16 Maret 2022.

Hilman mengatakan, Kemenag belum mendapat kepastian dari otoritas Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x