Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Majalengka Periode 12-15 April 2021, Besok di Weragati Palasah

- 11 April 2021, 17:30 WIB
Simak daftar lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka, Senin 12 April 2021.*
Simak daftar lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka, Senin 12 April 2021.* /instagram

PR MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka sudah merilis jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk periode 12 hingga 15 April 2021

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News, Korlantas Polri mulai 12 April 2021 sudah memulai layanan  perpanjangan SIM secara daring atau online untuk membantu masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling seperti yang selama ini dilakukan Polres Majalengka

Nantinya selain pemohon dilayani melalui layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi secara online, mulai  dari pendaftaran hingga SIM baru diterima.

Baca Juga: Jelang Perempat Final Piala Menpora 2021 Kontra Persib, Aji Santoso: Semua Pemain Siap Diturunkan

Layanan perpanjangan SIM secara online dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas, terlebih di pandemi Covid-19

"Perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, kita launching 11 April 2021, kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
 
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Peresmian Pesawat Tempur KFX Hasil Kerjasama Indonesia dengan Korea Selatan

Untuk perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni;

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP

Baca Juga: Simak 37 Kota yang Diperbolehkan Melakukan Mudik Lokal, Termasuk Jawa Barat

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan Masker dan membawa Hand Sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Juventus Telah Membuat Daftar Pemain yang Akan Dijual, Termasuk Aaron Ramsey

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 25 Ayat

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun Instagram @satlantasmjlk pada Minggu, 11 April 2021, layanan SIM Keliling Polres Majalengka ini hanya khusus melayani perpanjangan SIM A dan C.

Kepada warga yang hendak memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling, Polres Majalengka mengingatkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak selama berada di lokasi pembuatan SIM.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Sholat Tarawih Surat Al-Kafirun, Al-Nasr, dan Al-Lahab Lengkap dengan Terjemahan dan latinnya

Berikut ini jadwal SIM Keliling di Majalengka 12 hingga 15 April 2021

1. Senin, 12 April 2021, mulai pukul 9.00 hingga 11:00 WIB, berlokasi di Balai Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

2. Selasa, 13 April 2021, mulai pukul 9.00 hingga 11:00 WIB, berlokasi di Arista Jatiwangi.

Baca Juga: Playlist Mingguan: 5 Lagu yang Terinspirasi dari Kisah Nyata

3. Rabu, 14 April 2021, mulai pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB, berlokasi di Alun-Alun Kecamatan Sukahaji.

4. Kamis, 15 April 2021, mulai pukul 9:00 sampai dengan 11:00 WIB, berlokasi di Simpang Empat Sukaraja Jatiwangi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Korlantas Polri Instagram @satlantasmjlk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x