Kecamatan Dawuan, Jatiwangi dan Majalengka Berstatus Zona Merah dengan Kasus Aktif di Atas 25

13 Maret 2021, 06:15 WIB
Update kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka, 13 Maret 2021 tiga kecamatan kembali berstatus zona merah.* /

PR MAJALENGKA – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Majalengka masih belum berhenti.

Di Kabupaten Majalengka, angka kasus aktif Covid-19 masih belum menunjukan angka stabilnya.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu angka kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Majalengka bahwa sempat menyentuh 280 kasus.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Fulham vs Manchester City, The Citizens Siap Perlebar Jarak dari MU

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Sabtu, 13 Maret 2021 angka kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 231 kasus.

Angka terkonfirmasi Covid-19 saat ini total mencapai 2.194 dengan 1.781 pasien sembuh dan 182 kematian.

Angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Majalengka nampaknya mengalami sedikit kenaikan dari hari sebelumnya.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Leeds United vs Chelsea, The Blues Incar Kemenangan Ketiga di Elland Road

Pada hari sebelumnya, angka kasus kematian di Kabupaten Majalengka mencatat sebanyak 180 kasus.

Sementara itu, total kasus suspek saat ini mencapai 1.577 dengan 157 isolasi, 1.420 selesai isolasi dan 32 meninggal.

Pasien yang mengalami kontak erat dengan pasien Covid-19 saat ini mencapai 6.958 dengan 1.343 karantina dan 5.615 discarded.

Baca Juga: Tak Mentereng di Liverpool, Barcelona Tertarik Pulangkan Thiago Alcantara

Tiga kecamatan di Kabupaten Majalengka saat ini masih berstatus zona merah dengan kasus aktif di atas angka 25 kasus.

Tiga kecamatan tersebut yaitu kecamatan Dawuan dengan 28 kasus aktif, kecamatan Jatiwangi dengan 30 kasus aktif dan kecamatan Majalengka dengan 30 kasus aktif.

Selain itu, Malausma dan Sindang saat ini masih menjadi dua kecamatan di Kabupaten Majalengka yang tidak memiliki kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Cetak Gol Pertama untuk Arsenal, Martin Odegaard: Luar Biasa

Untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yangsemakin meluas, pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro ini dilakukan di desa atau kelurahan dengan risiko angka kasus aktif Covid-19 tinggi.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas juga perlu diperketat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Resmi Merilis Album Solo Pertamanya, Berikut Ini Makna Dibalik Judul Album R

PPKM Mikro di Kabupaten Majalengka akan berlangsung selama 14 hari kedepan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pusicov

Tags

Terkini

Terpopuler