Intensif Tenaga Kesehatan Dimulai Sejak 2020, Kemendagri: Efektivitas Pengendalian Covid-19

10 Februari 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Intensif bagi tenaga kesehatan sudah dimulai sejak tahun 2020. /Pixabay/HelenJank

PR MAJALENGKA - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa pemerintah mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) hingga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat.

Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan itu menurut Plh Sekretaris Jenderal Kemendagri itu telah dimulai pada tahun 2020 lalu.

Adapun kebijakan insentif bagi tenaga kesehatan itu dimaksudkan agar penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Hilangkan Penat, Sandiaga Uno Ajak Refreshing Nakes: Pahlawan Masa Kini!

"Untuk mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020," kata Hamdani dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.

"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," katanya menambahkan, seperti dilaporkan PMJ News.

Di samping itu, Plh. Sekretaris Jenderal Kemendagri itu menyebut bahwa percepatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari lalu.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Formasi Everton vs Tottenham, Spurs Bergantung kepada Harry Kane

Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Lebih lanjut, percepatan itu sesuai dengan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dikatakan oleh Hamdani bahwa, dengan terbitnya sejumlah aturan tersebut menurut dia seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Formasi Leicester vs Brighton, The Seagulls Bisa Jadi Batu Sandungan

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," katanya.

Meski demikian, dia mengakui diperlukannya dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan pandemi Covid-19.

"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Usai Drama Korea True Beauty Tamat, Hwang In Yeop Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

"Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," ujarnya menerangkan.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdani juga berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama, dan bersinergi dalam penanganan pandemi Covid-19 di negeri ini.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler