Polres Majalengka Berhasil Bekuk Dua Pelaku Prostitusi Online Via Aplikasi WhatsApp

29 November 2020, 09:38 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil membekuk dua pelaku prostitusi online di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, nampak terlihat sangat serius menumpas aktivitas prostitusi dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @polres_majalengka pada 27 November 2020, hal ini dipertegas dengan melonjaknya kasus positif covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Demi Tercapainya Pembangunan Rebana Metropolitan, Ridwan Kamil ingin Investor Inggris Berpartisipasi

"Ditengah pandemi saat ini, prostitusi harus dibasmi demi memutus mata rantai penularan covid-19. Karena kegiatan itu sangat rawan penularan," kata Kapolres AKBP Bismo Teguh.

Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Bismo menyebutkan, bahwa dua pelaku prostitusi online yang menjerat perempuan itu berinisial AS (24) dan IP (25) pada Kamis 26 November 2020.

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Lagi Didekati Pria Berzodiak Aquarius? Hal Ini Akan Kamu Alami Jika Terus Mengabaikannya

Tertangkapnya dua perempuan itu, setelah diketahui menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online.

"Diketahui bahwa, di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka, ditemukan adanya kegiatan prostitusi online melalui aplikasi Mi - Chat dan Whatsapp," terang sang Kapolres.

Lanjut Kapolres, saat penelusuran dilakukan terdapat seorang pria yang sedang asik dengan dua perempuan di kamar kos-kosan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Di Majalengka Per Minggu 29 November, Pasien Aktif Covid-19 Tembus 268 Kasus

"Diketahui dari salah satu wanita tersebut yang dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang," tutur Kapolres Bismo Teguh.

Lalu disaat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1.800.000 sebagai barang bukti.

Selain uang tunai, Polisi juga menertibkan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka yang dapat menjadi penguat barang bukti lainnya.

Baca Juga: 5 Tips dan Gerakan Yoga yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah untuk Hilangkan Garis Kerutan di Leher

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat oleh Pasal 27 Jo ayat 1 Pasal 45 ayat 1 UU no. 19 tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar satu milyar rupiah, tandas Kapolres AKBP Bismo Teguh.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @polres_majalengka

Tags

Terkini

Terpopuler