PR MAJALENGKA - Menyambut bulan suci Ramadhan, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan perihal pelaksanaan Swab Test dan PCR yang akan membatalkan puasa ataukah tidak.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum swab test dan PCR untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan Fatwa tersebut, umat Islam diperbolehkan melakukan swab test dan PCR maupun uji cepat antigen ketika tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorim Niam Soleh menerangkan bahwa antigen maupun PCR tidak akan membatalkan puasa.
"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," ujarnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.
Hal serupa juga tertuang dalam fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.
Adapun beberapa alasan tidak batalnya puasa jika melakukan swab test yakni disebabkan karena nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.