SEPUTAR RAMADHAN: Apakah Swab, PCR, Rapid, dan GeNose Test Akan Membatalkan Puasa?

- 10 April 2021, 08:00 WIB
Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa
Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa /PMJ News.

PR MAJALENGKA - Menyambut bulan suci Ramadhan, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan perihal pelaksanaan Swab Test dan PCR yang akan membatalkan puasa ataukah tidak.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum swab test dan PCR untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Berdasarkan Fatwa tersebut, umat Islam diperbolehkan melakukan swab test dan PCR maupun uji cepat antigen ketika tengah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Bayern Munchen vs Union Berlin, Die Roten Incar Kemenangan untuk Kunci Gelar Secepatnya

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorim Niam Soleh menerangkan bahwa antigen maupun PCR tidak akan membatalkan puasa. 

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," ujarnya sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

Hal serupa juga tertuang dalam fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid TestGeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.

Baca Juga: Kerjasama Korea Selatan dan Indonesia Senilai Rp115 Miliar, Pengembangan Pesawat Tempur Generasi Mendatang

Adapun beberapa alasan tidak batalnya puasa jika melakukan swab test yakni disebabkan karena nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x