Selain itu bulan Suro juga dipercaya memiliki makna filosofis mendalam dan beberapa peristiwa-peristiwa agung.
Sehingga muncullah rasa sungkan menyelenggarakan hajatan atau pernikahan di bulan Suro atau Muharram di sebagian masyarakat Jawa yang mempercayai keyakinan tersebut.
Sementara itu Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci dalam kalender Islam.
“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian penjelasan tentang kenapa tidak boleh menikah di bulan Muharram atau Suro.***