Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Bandung? Segini Besarannya

- 5 April 2024, 16:56 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /freepik/freepik

BERITA MAJALENGKA - Bulan Ramadhan 2024 sebentar lagi selesai, salah satu kewajiban umat Islam yaitu menunaikan Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah akan menjadi panduan umat muslim di Kota Bandung dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan/dibayarkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Shopee Cup ASEAN Championship 2024-2025, Turnamen Antarklub Bola Pertama di Asia Tenggara

Adapun hukum Zakat yaitu Wajib bagi yang memenuhi syarat sebagai Muzakki.

Syarat sebagai muzakki adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Shopee Jadi Sponsor Turnamen se-Asia Tenggara di Shopee Cup Asean Club Championship 2024-2025

Sementara untuk mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: SPOILER Ratu Adil Episode Terakhir Lengkap Jadwal Tayang dan Link Nonton FULL HD: Mampukah Lasja?

Besaran Zakat Fitrah di Kota Bandung 2024

Dilansir dari Antara, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.

Baca Juga: Shopee Cup ASEAN Club Championship Segera Digelar, Kompetisi Sepak Bola Antarklub Tertinggi di Asia Tenggara

Sementara besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung jika dikonversikan ke uang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag).***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah