Dari ayat tersebut dijelaskan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya;
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan atau harta begitupun mpenghasilan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sandang saja mereka tidak mampu. Menurut tafsir Ibnu Katsir, golongan ini disebutkan lebih dulu karena dianggap lebih memiliki urgensi dibanding golongan lainnya.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil
Amil adalah orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.