Berpuasa pada tanggal 28, 29 dan 30 dalam kalender Hijriah atau ayyamus sud ini, menurut Imam Al-Mawardi adalah sunah.
Jika dalam kalender Hijriah hanya terdapat 29 hari dalam satu bulan, maka puasa ayyamus sud disunahkan untuk dilaksanakan pada tanggal 27, 28, dan 29.
Imam Al-Mawardi berkata, “Disunahkan juga berpuasa di Ayyamus Sud (hari-hari gelap), yaitu pada tanggal 28 dan dua hari setelahnya. Dan hendaknya berpuasa dari tanggal 27 sebagai bentuk kehati-hatian”.
Baca Juga: Satgas Laut Siagakan Kapal Perang Mutakhir Amankan KTT AIS di Perairan Bali
Adapun hikmah dari dilakukannya puasa sunah ayyamus sud ini menurut sebagian ulama adalah untuk menghilangkan gelapnya hati.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiatul Jamal yang mengatakan adapun hikmah berpuasa di ayyamus sud adalah agar kegelapan sepanjang malam segera sirna.