Baca Juga: Shopee Dorong Produsen Batik Lokal Tembus Pasar Global, Komitmen Dukung Ekspor UMKM
Sementara jika pada akhir bulan, maka puasa dilaksanakan pada tanggal 28, 29 dan 30. Puasa pada tanggal inilah yang disebut ayyamus sud.
Berpuasa pada tanggal 28, 29 dan 30 dalam kalender Hijriah atau ayyamus sud ini, menurut Imam Al-Mawardi adalah sunah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Majalengka Hari Ini, Senin 09 Oktober 2023
Jika dalam kalender Hijriah hanya terdapat 29 hari dalam satu bulan, maka puasa ayyamus sud disunahkan untuk dilaksanakan pada tanggal 27, 28, dan 29.
Imam Al-Mawardi berkata, “Disunahkan juga berpuasa di Ayyamus Sud (hari-hari gelap), yaitu pada tanggal 28 dan dua hari setelahnya. Dan hendaknya berpuasa dari tanggal 27 sebagai bentuk kehati-hatian”.