Penjelasan Membayar Zakat dengan Kartu Kredit, Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

- 23 April 2022, 21:53 WIB
Penjelasan Membayar Zakat dengan Kartu Kredit, Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW
Penjelasan Membayar Zakat dengan Kartu Kredit, Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW /pixabay.com.

BERITA MAJALENGKA- Artikel ini akan membahas mengenai pembayaran zakat menggunakan kartu kredit.

Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu, di mana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain )penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa( dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.

Kartu kredit banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran.

Adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak, yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).

Baca Juga: Sudah 10 Hari Akhir Ramadhan, Simak Berikut Amalan-amalan Saat Melaksanakan I’tikaf

Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).

Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.

Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah