Bacaan Doa Kamilin Setelah Tarawih, Tidak Ada dalam Hadis, Dosakah Membacanya ? Buya Yahya Menjawab

- 17 Maret 2022, 10:34 WIB
Foto Buya Yahya: bacaan doa Kamilin, bagaimana hukum membaca doa Kamilin? Buya Yahya menjawab.
Foto Buya Yahya: bacaan doa Kamilin, bagaimana hukum membaca doa Kamilin? Buya Yahya menjawab. /Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV/

"Di tetangga Desa ada problem mengenai doa kamilin, sebetulnya itu udah jadi tradisi mereka setiap tarawih membacakan doa itu. Tetapi semenjak ada Kyai pendatang dari Ponpes yang ada di daerah tersebut, doa itu tidak boleh lagi dibacakan, dengan alasan tidak ada hadisnya, dan juga jika membacakan doa itu pasti banyak yang mempermainkan. Kyai tersebut mengatakan kepada orang yang biasa membacakan doa tersebut, Kalau masih tetap dibacakan, apakah kamu mau menanggung dosanya," tanya santri dalam sesi tanya jawan Buya Yahya.

Baca Juga: Kumpulan Judul Kultum Ramadhan 2022 Terbaik Sebulan Penuh Hari 1 hingga 29

Buya Yahya mengatakan bahwa doa bisa dibedakan dengan dua jenis jika dilihat dari pertanyaan diatas.

"Kalau masalah doa, memang ada dua doa,"

"Pertama, doa yang langsung diajarkan lafadznya oleh Baginda Nabi Muhammad SAW (yang) jelas kesunahannyaa. Tapi ada lagi doa yang dibuat oleh diri kita sendiri," kata Buya.

Menjelaskan bagaimana doa yang baik menurut Buya Yahya bisa dikihat dari maknanya.

"Intinya maknanya dilihat, ya Allah berikan kepada kami iman yang sempurna, mudah melakukan salat, membayar zakat melakukan ini, masa doa sprti itu gaboleh," jelas Buya.

Menurut Buya Yahya, selain maknanya, setiap doa yang mengandung kebaikan tidak mesti harus memiliki sumber hadis langsung.

Artinya, doa yang kita dipanjatkan pastinya berlandaskan suatu hadis seperti tentang iman, zakat, dan rejeki. Doa kebaikan bisa diminta sesuai kebutuhan apa lagi di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan 2022 Hari ke 1: Dua Kegembiraan Bagi yang Berpuasa

Halaman:

Editor: Alif Ichwanuddin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah