Besaran Zakat Fitrah 2024 Lengkap Niat dan Waktu Pembayarannya

2 April 2024, 11:24 WIB
Ilustrasi Zakat /

BERITA MAJALENGKA – Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan bagi umat Islam di bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, orang yang merdeka, maupun budak.

Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Keputusan tersebut juga menegaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya;

Baca Juga: Link Nonton dan Download Santri Pilihan Bunda Episode 5 EXPRESS: Benarkah Orion Anak Kinaan dari Jasmine?

1. Fakir: Individu yang tidak memiliki kemampuan materi dan fisik.

2. Miskin: Masyarakat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

3. Amil: Para pengurus dan pelaksana zakat.

4. Mualaf: Masyarakat yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab: Orang yang terikat sebagai budak atau hamba sahaya.

6. Gharim: Individu yang terjerat dalam utang.

7. Fisabilillah: Masyarakat yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang melakukan perjalanan atau dalam keadaan musafir.

Baca Juga: Jadwal Tayang Private Bodyguard Episode 10 Lengkap Link Nonton dan Spoiler: Siapa Penyebar Video Fely?

Adapun besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam di tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per individu atau setara dengan nilai uang tunai sekitar Rp 45.000 hingga Rp 55.000.

Umat Islam boleh memilih untuk membayar zakat fitrah dengan beras atau uang tunai sesuai kemampuan mereka.

Baca Juga: Cerita Buttonscarves Beauty Hadirkan Produk Kecantikan di Shopee Big Ramadan Sale

Untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah ini harus disertai dengan niat, berikut niat zakat fitrah;

• Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala”

• Niat zakat fitrah untuk istri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Makna Kalimat ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minkum’ yang Sering Diucapkan pada Hari Raya Idul Fitri

• Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِ ... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

• Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Dzikir Penting Saat Sahur untuk Memudahkan Rezeki

• Niat zakat fitah untuk diri sendiri dan keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ءَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا تَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

• Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ... فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada malam hari menjelang Idul Fitri.***

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler