Kemudian, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanudin, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 4 September 2023.
Baca Juga: 5 September 2023, 10 PJ Gubernur Akan Dilantik Kemendagri, Bey Machmudin Salah Satunya
Terpisah Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Bey Machmudin sebagai penggantinya menjadi Penjabat Gubernur Jabar. Keputusan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Berarti Pak Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat. Aspirasinya _kan_ datang dari usulan dewan (DPRD Jabar)," ujar Ridwan Kamil.
DPRD Jabar sebelumnya mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.
Tiga nama yang diusulkan adalah Asep N. Mulyana (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Keri Lestari (Dirut Institut Pembangunan Unpad) dan Bey Triadi Machmudin (Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden).
"Alhamdulillah, yang diputuskan Presiden tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan Dewan. Ini menandakan Pak Jokowi sangat bijak menampung aspirasi masyarakat Jabar," kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan akrabnya menyebut, saat ini Jabar dalam kondisi baik di berbagai sektor. Artinya penggantinya nanti tinggal melanjutkan saja tanpa perlu mengubah banyak hal kecuali ada gagasan baru.