BERITAMAJALENGKA - Adanya kejadian baliho rubuh saat hujan deras disertai angin kencang, Sabtu 25 maret 2023 lalu, harus dijadikan momentum bagi Pemkot Bandung kembali menata peraturan mengenai ijin reklame atau Billboard yang ada di kota Bandung.
Hal ini harus dilakukan Pemkot Bandung, guna menertibkan adanya reklame ilegal atau tak berizin, yang diduga masih banyak berdiri di kota Bandung.
Menurut Pepeng Pratama, Pemerhati Tata Ruang dan Perkotaan, mengkritisi adanya kejadian baliho rubuh Sabtu kemarin harus dijadikan momentum Pemkot Bandung menata kembali aturan soal reklame.
"Saya mendesak Pemkot Bandung menertib kan Billboard atau reklame di sepadan jalan median, bahkan banyak reklame tak berizin di beberapa lokasi, " jelasnya, Minggu 26 maret 2023.
Dirinya melihat, bahwa reklame tak berizin ini selalu dibiarkan dan dilindungi oknum tertentu.
"Dengan kejadian adanya baliho rubuh karena bencana alam, ini momentum agar semua pelaku usaha reklame tertib hukum, tertib administrasi dan melakukan usahanya sesuai peraturan yang berlaku (legal)," tegas Pepeng.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Labu, Menu Takjil Wajib untuk Berbuka Puasa saat Ramadhan 2023
Pepeng melihat, fenomena reklame tanpa izin di kota Bandung harus ditertibkan.
"Saya berharap Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung bersama sama melakukan penertiban reklame ilegal. Karena hal ini sangat merugikan bagi PAD (pendapatan asli daerah) jika tidak legal. Sehingga pemkot dan DPRD Kota Bandung harus tegas menertibkan reklame ilegal, " jelasnya.