Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan para tersangka itu menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, menyasar korban yang berkendara sendiri di malam hari hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Brevet Kehormatan TNI AU Usai Terbang Bersama F-16 Selama 30 Menit
"Polanya biasanya ada yang dilakukan pagi, siang dan malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban," ucapnya.
Dari para tersangka, Polisi menyita 50 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut dijual secara online ke berbagai daerah seperti Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya. Harga jualnya Rp 3-4 juta per unit.
"Hasil curiannya dijual Rp 3-4 juta, tergantung jenis kendaraan. Metode penjialannya lewat media sosial ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasik," kata Kapolres.
Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan/Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***