Perkada APBD 2023 Sah, Gubernur Tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

- 10 Februari 2023, 05:38 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Konsultasi Soal APBD Tahun 2023 ke Pemprov Jabar
Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Konsultasi Soal APBD Tahun 2023 ke Pemprov Jabar /Arief Pratama/Berita majalengka

"Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nina.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Open BO Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Full Legal, Bukan di Telegram, LK21, Rebahin

Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.

"Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur," tukas Nina.

Sekadar tahu Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah