Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Borneo FC, BRI Liga 1 Indonesia Kamis 26 Januari 2023
Keempat pelaku inisial NAM, N, S dan EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tiga pelaku kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku dilakukan diversi karena masih dibawah umur, " terangnya.
Empat pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kepada empat tersangka ini, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, " terang
Kapolres.
Kapolres berharap peran aktif masyarakat Cimahi dan Bandung Barat dalam menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.
"Peran aktif menjaga kamtibmas itu kita maksimalkan, apalagi Polres Cimahi sudah meluncurkan program Kapolres Reborn dan ada nomor whatsapp langsung ke nomor
081275752003, yang bisa melaporkan kejadian di sekitar wilayahnya, langsung disikapi oleh kami jajaran Polres Cimahi, " pungkasnya.***