Diduga Lakukan Penusukan dan Mengganggu Kondusifitas, 4 Anggota Geng Motor di Cimahi Diamankan Kepolisian

- 26 Januari 2023, 11:48 WIB
Kapolres Cimahi, saat menggelar pres rilis penangkapan anggota geng motor yang melakukan tindak kriminal di jalanan
Kapolres Cimahi, saat menggelar pres rilis penangkapan anggota geng motor yang melakukan tindak kriminal di jalanan /Rian S Putra/

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Borneo FC, BRI Liga 1 Indonesia Kamis 26 Januari 2023

Keempat pelaku inisial NAM, N, S dan EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tiga pelaku kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku dilakukan diversi karena masih dibawah umur, " terangnya.

Empat pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kepada empat tersangka ini, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, " terang
Kapolres.

Kapolres berharap peran aktif masyarakat Cimahi dan Bandung Barat dalam menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.

"Peran aktif menjaga kamtibmas itu kita maksimalkan, apalagi Polres Cimahi sudah meluncurkan program Kapolres Reborn dan ada nomor whatsapp langsung ke nomor
081275752003, yang bisa melaporkan kejadian di sekitar wilayahnya, langsung disikapi oleh kami jajaran Polres Cimahi, " pungkasnya.***

Baca Juga: Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang Tayang Dimana, Kapan? Cek Jadwal Tayang Lengkap Sinopsis Film

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah