BERITA MAJALENGKA – Pipit Heryanti merupakan wanita cantik yang menjadi seorang Kepala Desa di Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi.
Diduga Pipit Heryanti ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat.
Pipit Heryanti dijadikan sebagai tersangka karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada Tahun 2021, Pipit Heryanti diduga telah meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari.
Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah uang ke warga yang mau berpartisipasi dimana setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.
Hal tersebut didasarkan atas penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo bahwa PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
Baca Juga: Rossa Kaget dan Merinding Saat Mendengar Suara Almarhun Glenn Fredly di Konsernya
“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.